Loading...

Program Pendampingan Penguatan Kelembagaan dan Kapasitas Masyarakat Lokal pada Wisata Bahari Gili Labak Menggunakan Aplikasi “Lindungi Gili Labak”

Innovillage
Share post:

Pulau Gili Labak memiliki Kelompok Sadar WIsata (Pokdarwis) . Fungsi utama dari Pokdawris tersebut adalah untuk mengelola kegiatan wisata khususnya wisata bahri yang ada di pulau Gili Labak. Tetapi dalam pelaksanaanya pokdarwis kesulitan untuk menertibkan agen-agen wisata nakal karena pokdarwis tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menindak agen wisata tersebut. Oleh karena itu, tim projek memiliki usulan untuk melakukan sebuah penguatan kelembagaan pokdarwis agar memiliki dasar hukum atau pedoman untuk menertibkan agen-agen wisata yang tidak sesuai dengan SOP. Untuk memudahkan komunikasi agen wisata, pokdarwis dan pengunjung secara transparan maka diuslkan sebuah aplikasi “Lindungi Gili Labak” untuk mempermudah kegiatan berwisata di Gili Labak. Proses yang dilakukan selama implementasi yaitu, 1. Studi Permasalahan (tahap-1) Pada tahap ini yang dilakukan yaitu mencari permasalahan yang terjadi di lapangan. Permasalahan yang telah tim temukan antara lain :

a. Tidak adanya payung hukum yang mendasari pokdarwis untuk menindak agen wisata nakal sehingga mereka tidak bisa menindak agen wisata yang nakal

b. Tidak adanya regulasi perijinan dari pihak yang berwenang bagi agen wisata yang melakukan jasa wisata di Gili Labak, yang bersifat mengikat sehingga lebih mudah untuk koordinasi dan pemantauan aktivitas wisata bahari di Gili Labak

c. Masih banyak agen wisata ilegal yang membawa penumpang secara ilegal,parkir kapal sembarangan sehingga dapat merusak terumbu karang di sekitar pulau gili labak

d. Masih banyak wisatawan yang masih belum mengerti tentang wisata bahari yang benar.

2. Mencari Solusi

Berangkat dari masalah yang telah kami temukan di lapngan ,kami akhirnya memberikan solusi antara lain :

a. Melakukan FGD dengan Pokdarwis,agen wisata,dan warga setempat untuk mendiskusikan apa saja yang perlu dilakukan untuk kelestarian wisata khususnya wisata bahari di Pulau Gili Labak

b. Membuat rancangan peraturan desa. Rancangan peraturan desa dibuat agar Pokdarwis memiliki payung hukum sehingga dapat menindak agen wisata ilegal yang tidak taat pada aturan seperti membawa wisatawan secara ilegal dan parkir kapal secara sembarangan sehingga dapat merusak karang. Dalam rancangan peraturan tersebut berisi tentang penguatan kelembaagn Pokdarwis dan regulasi wisata bahari di Gili Labak. Untuk mengesahkan rancangan tersebut pihak perangkat desa perlu mengadakan musyawarah terlebih dahulu dengan pihak – pihak terkait.

3. Melakukan Innovasi

Innovasi yang tim lakukan yaitu berupa usulan pembuatan aplikasi yang digunakan untuk mempermudah kegiatan wisata di Gili Labak dalam jangka kedepan seringing dengan pengembangan aplikasi tersebut. Aplikasi tersebut berguna untuk mengontrol kegiatan wisata di Gili Labak. Agen wisata harus memiliki aplikasi tersebut dan terdaftar sebagai member. Syarat utama menjadi member bagi agen wisata ialah harus memilikinomor izin usaha yang diverifikasi oleh Dinas Kebudayaan, Pemuda,olahraga dan Olahraga Kabupaten Sumenep. Dalam aplikasi tersebut akan menampilkan beberapa fitur bagi wisatawan seperti kuliner,penginapan,event dan penyewaan kapal serta konservasi karang. Khusus untuk fitur konservasi karang, fitur tersebut berfungsi untuk mengontrol keadaan terumbu karang di Gili Labak. Caranya adalah wisatawan memfoto keadaan terumbu karang yang dianggap rusak,kemudian foto tersebut diunggah di fitur konservasi karang. Nantinya admin aplikasi akan menerima dan menindaklanjuti laporan tersebut.

Hasil capaian yang tim kami lakukan sejauh ini yaitu

1. Melalukan forum grup diskusi (FGD) untuk membahas regulasi perihal kode etik wisata karang dengan pokdarwis dan agen -agen wisata dan melakukan diskusi perihal apa saja yang dibutuhkan atau dievaluasi di wisata bahari Gili Labak

2. Menyusun rencangan Peraturan desa yang saat ini telah tim serahkan ke kepala desa untuk di rapatkan bersama DPD, Pokdarwis dan tokoh masyarakat untuk disahkan agar pkdarwis memiliki dasar hukum dan wisata bahari Gili Labak lebih tertata

3. Aplkasi yang kita masih tahap pengembangan dan evaluasi dan akan di luncurkan

dalam waktu dekat, tetapi belum telalu sempurna karena keterbatasan waktu dan dana Kebermanfaatan implemetasi yaitu Dinas Pariwisata, Dinas Perikanan dan Kepala desa mengetahui masalah yang dihadapi pokdarwis selama pokdarwis mengelola wisata bahari Gili Labak dan lembaga-lembaga yang terkait tersebut satu per satu mencari solusi terhadap kekuatan hukum pokdarwis . Langkah yang paling cepat untuk menindaklanjuti masalah tersebut ialah membuat peraturan desa.

Kolaborasi antara mahasiwa, dosen pembimbing dan masyarakat yaitu saat forum grup diskusi untuk melakukan diskusi bagiamana cara berwisata yang baik di terumbu karang, memberi pengetahuan kepada agen wisata tentang kelestarian ekosistem karang, dan agen wisata memberi masukan tentang kondisi kekurangan di lapangan. Sosial project akan tetap memiliki peluang keberhasilan jika terus tetap dilakukan pendampingan, pengawasan terhadap tata Kelola wisata bahari Gili Labak dan support pengembangan aplikasi “Lindungi Gili Labak” berupa dana yang cukup besar agar aplikasi tersebut dapat digunkanan dan memberi sosialisasi penggunaan aplikasi, tetapi memerlukan waktu yang cukup panjang

Link video YouTube Laporan Awal : https://youtu.be/JwTLJSb3Cm4

Link video YouTube Laporan Tengah : https://youtu.be/nKpEMIyA_6s

Link video YouTube Laporan Akhir : https://youtu.be/NhCJK0C3qlI

#Innovillage2022 #DigitalUntukSemua
Share post:
Top